Uang, Bank dan Kebijakan Moneter
Jumat, 22 Juni 2012 by Septi Arnita in


PENGERTIAN UANG

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa lalu sebelum ada uang, transaksi jual beli dilakukan secara barter. Barter yaitu barang ditukar dengan barang lainnya secara langsung.

Pada masa modernisasi seperti sekarang ini, keberaan barter dinilai sudah tidak efisien dan kurang cocok digunakan karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.

Dibawah ini terdapat definisi dari uang :
Ø  Uang menurut ekonomi tradisional
Uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.

Ø  Uang menurut ekonomi modern
Uang memiliki arti sebagai sesuatu yang tersedia secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.

Ø  Uang menurut definisi sederhana
Merupakan alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau mendapatkan jasa.

Sejarah
Sebelum adanya uang, manusia sebagai makhluk yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya terbiasa berusaha sendiri dengan cara berburu, mencari makanan hingga mengolahnya sendiri. Namun seiring dengan perkembangan  jaman, hal seperti itu tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yang semakin hari semakin banyak. Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ia penuhi, maka manusia mencari orang lain yang memiliki barang yang dia butuhkan untuk ditukarkan dengan barang yang berlebih (yang tidak terlalu dibutuhkan) yang ia miliki. Dari dasar ini maka munculkan sistem barter, dimana barang ditukar dengan barang secara langsung. Namun sistem barter sulit digunakan karena sulit untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.

Untuk mengatasi kesulitan sistem barter, maka pada masa itu timbul pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu yang dinilai pantas dan layak untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar memiliki syarat antara lain :
      1)      Benda yang digunakan dapat diterima oleh umum (generally accepted)
      2)      Benda yang digunakan bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik)
Misal kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,  manik-manik, dan gigi binatang.
      3)      Benda yang digunakan merupakan kebutuhan sehari-hari
Misalnya garam.

Alat tukar telah ditemukan, namun masih saja terdapat kesulitan dalam pertukaran. Kesulitan yang terjadi antara lain karena benda yagn dijadikan alat pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. 

Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Fungsi
Terdapat dua fungsi uang, antara lain :
      1)    Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu :
a)    Uang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange)
Yang berarti bahwa uang dapat mempermudah pertukaran.

b)    Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

c)    Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
Uang dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.

      2)    Fungsi Turunan
Fungsi turunan itu antara lain:
a)     Uang sebagai alat pembayaran yang sah
b)     Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

c)     Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.

d)     Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.

e)     Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.


JENIS – JENIS UANG

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

1)  Uang Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
a)  Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai, antara lain :
Ø Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang
Misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Terdapat alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain tahan lama dan tidak mudah rusak.

Ø  Nilai Tukar
Nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

b)  Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.

Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.

Ada 2(dua) macam uang kertas menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, antara lain :
Ø Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi)
Yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

Uang negara terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
ü  Dikeluarkan oleh pemerintah
ü  Dijamin oleh undang undang
ü  Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
ü  Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Ø Uang Kertas Bank
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut :
ü  Dikeluarkan oleh Bank Sentral
ü  Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
ü  Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
ü  Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
ü Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
ü Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
ü Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
ü Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar


2)    Uang Giral
Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Uang Giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.

Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut :
a)   Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet.
Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.

b)    Karena transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit

c)   Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral, antara lain :
  Ø  Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  Ø  Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai   dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  Ø  Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

3)    Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

Bentuk-Bentuk Uang
1)    Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang tersebut dengan nilai tertentu.

Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.

        2)    Uang Komoditas
Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut.

Contoh : Jaman dulu perunggu, perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.

         3)    Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi.
Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.


BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.

Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang mempunyai tugas yaitu :
      1)    Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
    2)  Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
      1) Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
      2)  Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
     3) Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).

Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
    1)  Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau    membeli surat berharga.
      2)    Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
   3)  Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
   4) Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

KEBIJAKAN MONETER

Kebijakan Moneter merupakan suatu proses untuk mengatur/ mengelola persediaan uang bagi sebuah negara dengan maksud mencapai tujuan tertentu, misalnya menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1)     Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2)     Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1)   Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2)   Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3)   Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4)   Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Beberapa kebijakan moneter yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain :
1)   Setelah tahun 1967 jumlah uang yang beredar akibat penciptaan uang tumbuh dengan laju antara 30 sampai 50 persen per tahun. Biasanya di negara-negara maju, laju pertumbuhan uang yang normal berada diantara 5 sampai 10 persen. Akibat dari penciptaan uang ini yaitu terjadinya inflasi.
2)  Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan moneter baru pada tahun 1973 yang ditandai dengan usaha-usaha  dan penyesuaian-penyesuaian yang sulit sebagai reaksi terhadap kenaikan harga minyak.



Posting Komentar