PENGERTIAN
UANG
Uang
merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa lalu sebelum ada
uang, transaksi jual beli dilakukan secara barter. Barter yaitu barang ditukar
dengan barang lainnya secara langsung.
Pada
masa modernisasi seperti sekarang ini, keberaan barter dinilai sudah tidak
efisien dan kurang cocok digunakan karena membutuhkan orang yang memiliki
keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam
penentuan nilai.
Dibawah
ini terdapat definisi dari uang :
Ø
Uang
menurut ekonomi tradisional
Uang didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Ø
Uang
menurut ekonomi modern
Uang memiliki arti sebagai
sesuatu yang tersedia secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran hutang.
Ø
Uang
menurut definisi sederhana
Merupakan alat pembayaran
yang digunakan untuk membeli barang atau mendapatkan jasa.
Sejarah
Sebelum
adanya uang, manusia sebagai makhluk yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya
terbiasa berusaha sendiri dengan cara berburu, mencari makanan hingga
mengolahnya sendiri. Namun seiring dengan perkembangan jaman, hal seperti itu tidak dapat memenuhi
kebutuhan hidup manusia yang semakin hari semakin banyak. Untuk memenuhi
kebutuhan yang tidak dapat ia penuhi, maka manusia mencari orang lain yang
memiliki barang yang dia butuhkan untuk ditukarkan dengan barang yang berlebih
(yang tidak terlalu dibutuhkan) yang ia miliki. Dari dasar ini maka munculkan
sistem barter, dimana barang ditukar dengan barang secara langsung. Namun
sistem barter sulit digunakan karena sulit untuk menemukan orang yang mempunyai
barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
Untuk
mengatasi kesulitan sistem barter, maka pada masa itu timbul pemikiran untuk
menggunakan benda-benda tertentu yang dinilai pantas dan layak untuk digunakan
sebagai alat tukar. Benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar memiliki
syarat antara lain :
1)
Benda
yang digunakan dapat diterima oleh umum (generally accepted)
2) Benda yang digunakan bernilai
tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik)
Misal kulit kerang, mutiara,
batu permata, tembaga, emas, perak ,
manik-manik, dan gigi binatang.
3) Benda yang digunakan merupakan
kebutuhan sehari-hari
Misalnya garam.
Alat
tukar telah ditemukan, namun masih saja terdapat kesulitan dalam pertukaran.
Kesulitan yang terjadi antara lain karena benda yagn dijadikan alat pecahan
sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan
(transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat
kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak
tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
Uang logam emas dan perak juga
disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan
ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah
sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga
diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Terdapat
dua fungsi uang, antara lain :
1) Fungsi
asli
Fungsi asli uang ada tiga,
yaitu :
a) Uang berfungsi sebagai alat
tukar (medium of exchange)
Yang
berarti bahwa uang dapat mempermudah pertukaran.
b) Uang juga berfungsi sebagai
satuan hitung (unit of account)
Uang
dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya
pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk
harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
c) Uang berfungsi sebagai alat
penyimpan nilai (valuta)
Uang
dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa
mendatang.
2) Fungsi
Turunan
Fungsi turunan itu antara
lain:
a) Uang sebagai alat pembayaran
yang sah
b) Uang sebagai alat pembayaran
utang
Uang dapat digunakan untuk
mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
c) Uang sebagai alat penimbun
kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak
menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian
uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
d) Uang sebagai alat pemindah
kekayaan
Seseorang yang hendak pindah
dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa
tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat
yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil
penjualan rumah yang lama.
e) Uang sebagai alat pendorong
kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil
orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan
investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
JENIS
– JENIS UANG
Jenis
uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang
kartal dan uang giral.
1) Uang
Kartal
Uang kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank
Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
a) Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat
dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang
efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan
perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak
mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih
kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun
dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah
emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam
memiliki tiga macam nilai, antara lain :
Ø
Nilai
Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang
Misalnya
berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah,
uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Terdapat alasan mengapa emas
dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain tahan lama dan tidak mudah
rusak.
Ø
Nilai
Tukar
Nilai
tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya
beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
b) Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang
dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai
karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai,
yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Ada 2(dua) macam uang kertas
menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, antara lain :
Ø
Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi)
Yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
Uang
negara terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
ü
Dikeluarkan
oleh pemerintah
ü
Dijamin
oleh undang undang
ü
Bertuliskan
nama negara yang mengeluarkannya
ü
Ditanda
tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti
dengan Uang Bank.
Ø
Uang
Kertas Bank
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan
oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai
berikut :
ü
Dikeluarkan
oleh Bank Sentral
ü
Dijamin
dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
ü
Bertuliskan
nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
ü
Ditandatangani
oleh gubernur bank sentral.
Beberapa keuntungan
penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
ü
Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia
ü
Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
ü
Peredaran
uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga
mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
ü
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar
2)
Uang Giral
Uang
giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer. Uang giral
bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak
dibayar dengan uang giral.
Uang
Giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya
sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.
Di
Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi
Uang
giral dapat terjadi dengan cara berikut :
a) Penyetoran uang tunai kepada
bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima
buku cek dan buku giro bilyet.
Uang
tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang
dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam
rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
b) Karena transaksi surat
berharga.
Uang
giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank
membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang
menjual. Cara ini disebut derivative deposit
c) Mendapat kredit dari bank
yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini
disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang
giral,
antara lain :
Ø Memudahkan pembayaran karena
tidak perlu menghitung uang
Ø Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
Ø Lebih aman karena risiko uang
hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3)
Uang Kuasi
Uang
kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
Bentuk-Bentuk Uang
1)
Uang Fiat / Uang Token
Uang fiat adalah uang yang
nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang
tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk
menerima uang tersebut dengan nilai tertentu.
Contoh : uang Rp. 50.000,-
biaya produksinya mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran
uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
2) Uang
Komoditas
Uang Komoditas adalah uang
yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang
tersebut.
Contoh : Jaman dulu perunggu,
perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya
berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak
lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
3) Uang
Hampir Likuid Sempurna
Uang hampir likuid sempurna
adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku
ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu
dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh
pelaku ekonomi.
Contohnya seperti cek yang
dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan
menjadi uang sungguhan.
BANK
SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank Sentral
Bank
Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank
sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang mempunyai tugas yaitu :
1) Mengatur
dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2) Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
1) Bank
Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah.
2) Banker’snBank Bank Sentral
juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
3) Lender
of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank
Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan
melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga
– lembaga lainnya.
Fungsi
Bank-Umum secara lengkap adalah :
1) Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli
surat berharga.
2) Mempermudah dalam lalu lintas
pembayaran uang.
3) Menjamin keamanan uang
sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
4) Menciptakan
kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan
cadangannya.
KEBIJAKAN
MONETER
Kebijakan
Moneter merupakan suatu proses untuk mengatur/ mengelola persediaan uang bagi
sebuah negara dengan maksud mencapai tujuan tertentu, misalnya menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1) Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2) Kebijakan Moneter Kontraktif
/ Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1) Operasi Pasar Terbuka (Open
Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2) Fasilitas Diskonto (Discount
Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3) Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4) Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Beberapa
kebijakan moneter yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain :
1) Setelah tahun 1967 jumlah
uang yang beredar akibat penciptaan uang tumbuh dengan laju antara 30 sampai 50
persen per tahun. Biasanya di negara-negara maju, laju pertumbuhan uang yang
normal berada diantara 5 sampai 10 persen. Akibat dari penciptaan uang ini
yaitu terjadinya inflasi.
2) Kemudian dilanjutkan dengan
kebijakan moneter baru pada tahun 1973 yang ditandai dengan usaha-usaha dan penyesuaian-penyesuaian yang sulit
sebagai reaksi terhadap kenaikan harga minyak.