Sumber :
Nama : Septi Arnita
NPM : 16110450
Kelas : 4KA24
UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) merupakan undang-udang yang dijadikan dasar
hukum bagi seluruh pengguna dunia cyber atau dunia maya di Indonesia. UU ITE di
sahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE ini mengatur
segala macam tindakan yang dilakukan melalui media internet. Tindakan tersebut
dapat digolongkan menjadi tindakan transaksi dan tindakan memanfaatkan
informasi yang terdapat pada internet. UU ITE ini juga mengatur segala ancaman
hukum yang akan diberikan pada siapaun yang melanggar aturan yang terdapat
dalam UU tersebut. Dengan adanya UU ini, pengguna internet baik yang melakukan
transaksi maupun hanya memanfaatkan informasi dari internet akan mendapatkan
kepastian hukum atas segala tindakan yang dilakukannya di dunia maya atau
internet. Dengan adanya UU ini, maka segala macam media yang menghubungkan
antara pengguna dan dunia maya dapat dijadikan barang bukti. Barang bukti
tersebut dapat berupa barang bukti elektronil maupun tanda tangan digital,
kedua barang bukti tersebut adalah barang bukti sah yang diakui oleh
pengadilan.
Beberapa terobosan
penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui
memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di
Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat
dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat
dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
melakukan transaksi secara elektronik.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3. Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya
kejahatan berbasis teknologi informasi
4. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU
ITE ini, maka:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten
sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Keterbatasan UU ITE
UU ITE yang terdiri
dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang
harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. Sanksi yang diberlakukan pun masih
berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak
pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari
luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi
pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini,
merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
Masih banyak
pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah
terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya
harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs
porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti
teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh
kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36
tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.