SISTEM INFORMASI DALAM PEMERINTAHAN
Sabtu, 13 November 2010 by Septi Arnita in

Ruang Lingkup Jaringan Komputer dalam Pemerintahan
1. penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak;
2. pengaturan hak akses terhadap informasi;
3. pengelolaan sumber daya manusia;
4. pengelolaan informasi dan dokumen;
5. pengelolaan sarana dan prasarana telekomunikasi.
A. Perangkat Keras dan Komponennya
1. Hanya karyawan Pemerintah Daerah yang boleh menggunakan removable media untuk melakukan transfer data dari dan ke dalam perangkat teknologi informasi Pemerintah Daerah.
2. Pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan perangkat keras yang tidak
dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah hanya boleh diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan) yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Daerah.
3. Penggunaan komputer portable (laptop) sebagai komputer kerja oleh
karyawan Pemerintah Daerah harus atas sepengetahuan pejabat yang berwenang.
4. Karyawan Pemerintah Daerah yang menggunakan komputer portable
(laptop) sebagai komputer kerja bertangungjawab atas kerahasiaan informasi milik Pemerintah Daerah yang terdapat dalam perangkat tersebut.
5. Pemindahan perangkat keras milik Pemerintah Daerah ke lokasi di luar
lingkungan Pemerintah Daerah harus mendapat ijin dan atau pengawasan dari pejabat yang berwenang atau karyawan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang.
6. Removable media yang berisi informasi penting dan rahasia harus disimpan
dalam tempat penyimpanan yang aman dan terkunci serta tahan api.
7. Semua perangkat penyimpanan data digital milik Pemerintah Daerah
hanya boleh dimusnahkan atas ijin dari pejabat yang berwenang.
8. Karyawan Pemerintah Daerah yang bekerja dengan komputer harus
memastikan bahwa layar komputer kerja dalam keadaan kosong dan terkunci ketika ditinggalkan.
B. Pengendalian Akses Terhadap Informasi
1. Semua sistem informasi milik Pemerintah Daerah harus memiliki fitur
access control yang mampu melakukan pembatasan akses informasi oleh pengguna yang mana pengelompokan pengguna ditentukan oleh kebijakan Pemerintah Daerah.
2. Semua sistem informasi milik Pemerintah Daerah harus dilengkapi dengan
fitur yang mengharuskan user untuk menggunakan password yang panjangnya minimal 8 (delapan) karakter.
3. Akses terhadap sistem informasi dan dokumen milik Pemerintah Daerah
hanya boleh dilakukan oleh pengguna yang diberi wewenang.
4. Modifikasi perangkat lunak yang terdapat pada computer
milik Pemerintah Daerah hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang atau oleh pihak lain atas seijin Pemerintah Daerah dan pengaturannya merujuk kepada SOP manajemen client Pemerintah Daerah.
5. Semua karyawan Pemerintah Daerah yang memiliki akses terhadap
system informasi milik Pemerintah Daerah wajib menjaga kerahasiaan
akun dan password yang dipercayakan kepadanya.
6. Semua karyawan Pemerintah Daerah yang memiliki akses terhadap
system informasi milik Pemerintah Daerah wajib melakukan perubahan password secara berkala.
7. Akses fisik terhadap komputer milik Pemerintah Daerah hanya boleh
dilakukan oleh karyawan Pemerintah Daerah.
8. Akses terhadap sistem informasi Pemerintah Daerah harus dicatat dalam
file log dan dimonitor untuk mendeteksi terjadinya penyalahgunaan sistem informasi serta untuk evaluasi terhadap kebijakan pengelompokan access control.
9. Karyawan Pemerintah Daerah yang ketugasannya sudah tidak lagi
menggunakan suatu sistem informasi harus segera dihapus akunnya dari system informasi tersebut.
10. Akses internet dari dalam jaringan komputer Pemerintah Daerah diatur
dengan perangkat yang dapat melakukan filterisasi terhadap informasi yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
11. Akses internet dari dan ke jaringan komputer Pemerintah Daerah dibatasi
dengan firewall yang pengaturannya merujuk kepada SOP manajemen jaringan Pemerintah Daerah.
12. Remote access kedalam jaringan komputer Pemerintah Daerah hanya
boleh dilakukan oleh karyawan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan atas sepengetahuan pejabat yang berwenang.
13. Remote management terhadap perangkat jaringan dan server oleh
system administrator tidak boleh dilakukan dari sembarang komputer dan pengaturannya merujuk kepada SOP manjemen server Pemerintah Daerah.
14. Komputer milik Pemerintah Daerah yang fungsi utamanya adalah untuk mengakses sistem informasi yang berhubungan dengan pelayanan
masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengakses dan mengambil file dari internet.
APLIKASI
1. E-GOVERMENT
E-GOVERMENT adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Bahkan saat ini dengan adanya e-government, komputer memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis, memperkenalkan potensi wilayah dan parawisata, dan sebagainya.
Dimungkinkan bahwa teknologi informasi dalam masa yang akan datang akan digunakan untuk pengambilan keputusan politik, misalnya untuk pemilihan umum yang konsep tersebut telah muncul di beberapa negara maju. Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para eksekutif dan legislatif pemerintah melalui e-mail atau forum elektronik melalui web yang dibangun pemerintah setempat.
Manfaat egoverment antara lain :
(1) Memperbaiki kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.
(2) Meningkatkan transparansi, kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam penerapan konsep Good Governance dan Clean Goverment.
(3) Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari.
(4) Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
(5) Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan publik maupun global.
(6) Memberdayakan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang setara dan demokratis
2. SIMTAP
SIMTAP adalah Aplikasi khusus yang dibuat untuk melayanai kepentingan masyarakat langsung. Adapun beberapa pelayanan umum yang dapat dilayani melalui sistem informasi manajemen untuk pelayanan terpadu tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. Akta Kelahiran
3. Akte Perkawinan
4. Akte Perceraian
5. Akte Kematian
6. Ijin Gangguan (HO)
7. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Tanda Daftar Industri (STDI)
9. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
12. PI-I/PI-III/PI-IV
13. Pajak Bumi dan Bangunan
14. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
15. Sewa Petak Toko Milik Pemda
16. Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
17. Ijin Pendirian Perusahaan Angkutan Umum
18. Ijin Prinsip Pendirian Perusahaan Angkutan Umum
19. Reklame
20. Pendaratan (PPT)
21. Ijin Lokasi
Penetapan Lokasi dll Secara umum SIMTAP yang dikembangkan terdiri atas aplikasi dan database yang seluruhnya tersimpan di beberapa server (tergantung dari jumlah layanan dan load masing-masing layanan). Server tersebut akan terhubung dengan beberapa workstation yang menjadi client-nya melalui jaringan komputer dan telekomunikasi, dimana melalui workstation ini user dapat mengakses aplikasi maupun data untuk melakukan proses pelayanan maupun monitoring. Kontrol dan Monitoring SIMTAP” Monitoring adalah melihat dan mencetak laporan tentang jumlah pendaftar, status dokumen, keterlambatan dan jumlah pendapatan dalam jangka waktu tertentu. ”
BUPATI/WAKO, WAKIL BUPATI/WAKO dan SEKWILDA dapat memonitor semua layanan. ” Setiap Kepala Dinas/Kadin/Kabag dapat memonitor layanan yang ada di lingkup kerjanya masing-masing. SIMTAP terkomputerisasi ini merupakan aplikasi sistem informasi yang dipergunakan untuk sistem pelayanan terpadu untuk melayani berbagai jenis pelayanan umum di Pemerintah Daerah. Berbagai jenis layanan online tersebut secara phisik dapat terletak pada lokasi yang terpisah maupun disatukan dalam satu lokasi pelayanan .
3. SIAK
SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.2.1 Tujuan SIAK
1. Database Kependudukan terpusat
2. Database Kependudukan dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain (Statistik, Pajak, Imigrasi, dll)
3. istem SIAK terintegrasi (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, dll)
4. Standarisasi Nasional
• No. Pengenal Tunggal (NIK)
• Blangko Standar Nasional (KK, KTP, Buku, Register, Akta Capil)
• Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya), Implementasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) online, yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan
gbr 2Gambar 1 Organisasi
Pengembangan E- Government
Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk
PEMANFAATAN WEBSITE PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN CITRA GOOD GOVERNANCE
Website pemerintah sebagai media dan sarana pelayanan public yang dimanfaatkan sebagai tempat pencarian informasi seharusnya bisa terus melangkah ke penerapan e-government dan menunjang ke arah peningkatan citra good governance. Website pemerintah memang telah dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik di bidang informasi, hanya kualitas dan kuantitas informasinya belum optimal, belum mengakomodasi kepentingan semua pihak. Web-nya sendiri belum terintegrasi, tapi sudah ada indikasi pada penerapan e-government hanya belum bisa dilaksanakan secara sempurna. Sehingga masih jauh untuk dapat meningkatkan citra good governance. Semua ini terhambat karena SDM rendah, kelengkapan infrastruktur kurang dan anggaran belum memadai.
Latar Belakang Penelitian
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti komputer dan internet perkembangannya begitu cepat. Kedua jenis TIK ini fungsinya dapat menggeser cara manusia bekerja, berusaha, sekolah, mengelola perusahaan, roda pemerintahan dan roda pembangunan. Pemerintah daerah kini telah memanfaatkan computer dan internet sebagai sarana atau media untuk menyelesaikan dan menyebarluaskan hasil kinerja pemerintahan dan pembangunannya. Website pemerintah berperan pula sebagai one or two ways communication yang efektif dan efisien. Hanya pemanfaatan menuju e-government untuk saat ini masih menemui berbagai kendala. Pemahaman tentang esensi e-goverment itu sendiri masih rendah, karena lemahnya SDM. Sampai saat ini kualitas dan kuantitas informasi dalam website pemerintah sudah cukup variatif, namun belum mencerminkan upaya penerapan e-goverment secara sempurna, sehingga berdampak pada belum banyak menunjang dalam meningkatkan citra good governance. Good Governance adalah pengelolaan pemerintahan yang baik serta mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya.
Untuk mewujudkan citra good governance melihat potensi yang ada tidak mudah. Sebab good governance akan bermakna jika keberadaannya itu ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik, seperti negara, sektor swasta dan masyarakat madani. Selain itu harus memiliki agenda yang sesuai dengan kondisi riil bangsa saat ini, yaitu agenda politik, ekonomi, sosial dan hukum. Untuk memudahkan penerapan good governance, diantaranya adalah informasi harus optimal, artinya kualitas dan kuantitas informasi di website pemerintah itu harus optimal, agar setiap pengakses merasa terpenuhi kebutuhan informasinya. Malahan penyediaan informasi sebagai pelayanan publik ini perlu pula ditunjang dengan website pemerintah harus sudah terintegrasi dengan website lain, baik dengan sesama website pemerintah maupun non pemerintah. Paling tidak situs pemerintah ini menjadi media on line, sehingga kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabilitas benar-benar dapat dirasakan. Mulai dari program, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Pelayanan publik di bidang informasi ini benar-benar menganut prinsip managemen terbuka (open management).
Meskipun dilanda berbagai kekurangan, namun dalam upaya pemberian pelayanan publik dan kinerja website pemerintah itu sendiri sesuai dengan potensi yang ada sudah berjalan dan melangkah ke arah penerapan citra good governance. Dengan harapan setiap kekurangan atau hambatan tersebut bukan hanya terungkap, tapi dapat teratasi sambil berjalan. Bahkan tidak mustahil upaya mengatasinya itu melalui sistem prioritas, agar website pemerintah banyak
kontribusinya dalam mempercepat terwujudnya citra good governance. Inilah yang menjadi titik sentral dalam penelitian ini.
Selanjutnya istilah good governance berasal dari istilah good dan governance. Istilah good, pertama, merupakan nilai-nilai yang sesuai keinginan rakyat atau nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional : kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan. Sejalan dengan istilah tersebut, UNDP menyatakan bahwa Good Governance adalah sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat, dalam prinsip-rinsip, partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap, membangun konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggungjawab serta visi strategik. Kemudian AKIP (LAN & BPKP, 2000) menyatakan bahwa proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam menyediakan Public and Services disebut Governance (pemerintah atau kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik). Dituntut dalam pelaksanaannya yaitu koordinasi yang baik dan Integrasi, Profesionalisme serta Etos Kerja dan Moral yang tinggi
Adapun prinsip-prinsip Good Governance itu adalah sebagai berikut :
(1) Partisipasi masyarakat. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
(2) Tegaknya supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
(3) Transparansi. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
(4) Peduli pada stakeholder. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
(5) Berorientasi pada konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedurprosedur.
(6) Kesetaraan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
(7) Efektivitas dan efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
(8) Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggungjawa baik kepada masyarakat maupun kepada lembagalembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
(9) Visi strategis. Sementara itu pelayanan public merupakan salah satu peran
strategis dalam menunjang terwujudnya good governance.
Pertimbangan Good Goverance
(1) Pelayanan publik selama ini menjadi ranah negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembaga-lembaga non pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktek governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga dan masyarakat luas.
(2) pelayanan publik adalah ranah di mana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara relatif lebih mudah. Aspek kelembagaan yang selama ini sering dijadikan rujukan dalam menilai praktik governance dapat dengan mudah dinilai dalam praktik penyelenggaaraan pelayanan publik.
(3) pelayanan public melibatkan kepentingan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini. Pelayanan publik memiliki high stake dan menjadi pertaruhan yang penting bagi ketiga unsur governance tersebut, karena baik dan buruknya praktik pelayanan publik sangat berpengaruh terhadap ketiganya. Nasib ebuah pemerintahan akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Keberhasilan rezim/penguasa dalam membangun legitimasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan memuaskan warga
Pemanfaatan website pemerintah, rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Pemanfaatan website pemerintah berarti memanfaatkan websitepemerintah sebagai tempat atau media untuk memberikan pelayanan publik, yaitu menyediakan data dan informasi. Akan dilihat dari: “optimal’ dan “tidak optimal/tidak terakomodasi.”
2. Citra Good governance adalah gambaran pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan website pemerintah. Akan dilihat dari: penerapan prinsip-prinsip good governance
3. Hambatan untuk mewujudkan citra good governance adalah halhal yang menghambat untuk terwujudnya citra good governance. Akan dilihat dari: kondisi sumber daya manusia, infrastruktur yang ada, dan anggaran yang tersedia.
KEUNTUNGAN APLIKASI BERBASIS INTERNET DALAM PEMERINTAHAN
Pada era globalisasi ini, kebutuhan akan informasi dapat dengan mudah diakses tanpa dibatasi oleh faktor waktu, lokasi, dan pengguna aplikasi itu sendiri. Aplikasi tersebut dapat diakses dengan menggunakan internet. Hal ini dapat dilihat dengan semakin mudah dan cepatnya pengaksesan internet dengan menggunakan perangkat digital seperti : komputer, note book, telepon selular ( ponsel ), dan PDA ( Personal Digital Assistant ). Hal ini dapat kita buktikan dengan berita-berita yang selalu update di internet yang dapat diakses di situs-situs berita seperti Jawa Pos dan Detik.com.
Di tingkat Pemerintah Pusat, pemerintah telah membentuk Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo ) yang bertugas untuk menyediakan informasi seputar pemerintahan agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Informasi tersebut meliputi produk hukum pemerintah, seperti : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan lain-lain
Untuk di tingkat daerah, sudah banyak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota yang memiliki website atau situs resmi Pemerintah Daerah. Salah satu fasilitas yang dapat diakses dari website Pemerintah daerah diantaranya, Simpeg ( Sistem Informasi Kepegawaian ), GIS ( Geographic Information System ), Berita pemerintah daerah ( News ), Foto-foto aktivitas pemerintah daerah ( Activity ), dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran secara mendalam tentang aktivitas dan kegiatan Pemerintah Daerah bagi masyarakat tanpa mengenal batas wilayah dan letak geografis.
Fungsi & Manfaat Situs Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa fungsi dan manfaat dari adanya website atau situs remi Pemerintah Daerah ini, antara lain :
  1. Memperkenalkan dan mempromosikan sumber daya dan wilayah yang ada di daerah tersebut. Hal ini dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan domestic maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah tersebut sehingga devisa daerah bertambah.
  2. Memperlihatkan secara nyata kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan kepada masyarakat umum secara luas.
  3. Tersedianya sarana interaksi langsung antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, baik dalam wilayah Pemerintah Daerah maupun diluar wilayah Pemerintah Daerah, terutama para perantau dari daerah asal yang ingin memperoleh informasi secara langsung akan perkembangan pembangunan di daerah asalnya dengan tersedianya konten berita ( News ) dan forum ( Phorum ).
  4. Memberitakan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda ) yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
  5. Menjadi indikator dan barometer bagi pembangunan daerah dari suatu Pemerintah Daerah tertentu dengan Pemerintah Daerah lainnya, sehingga tiap daerah terpacu untuk membangun wilayah daerahnya masing-masing, dan memperluas wawasan Pemerintah Daerah akan informasi-informasi baru dari daerah lainnya.
Dari beberapa fungsi di atas, dapat diketahui bahwa informasi yang cepat dan tepat mempengaruhi perkembangan suatu daerah dalam skala regional, nasional maupun internasional.
Integrasi Situs Resmi Pemerintah Daerah di masa mendatang
Di masa yang akan datang, diharapkan website atau situs resmi pemerintah Daerah tidak hanya terbatas sebagai sarana promosi atau memperkenalkan Pemerintah Daerah saja. Melainkan dapat terintegrasi secara luas untuk SIMPEG ( Sistem Informasi Kepegawaian ), SIMDA ( Sistem Informasi Daerah ), SIMBADA ( Sistem Informasi Barang Daerah ), SIMTAP ( Sistem Informasi Satu Atap ) dan Email ( Electronic Mail ) dalam suatu portal situs Pemerintah Daerah. Selain itu juga dapat digunakan sebagai sarana atau media untuk melaksanakan tender atau pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat atau publik secara luas. Hal ini dapat dilihat dengan pengadaan barang dan jasa secara online yang dapat dilihat di situs resmi BAPPENAS ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Departemen Pekerjaan Umum, maupun Pemerintah Daerah seperti Kota Surabaya.
Memang semua membutuhkan investasi pembangunan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang tidak sedikit. Tetapi semua infrastruktur untuk informasi dan komunikasi diatas dapat dilaksanakan secara bertahap melalui step by step. Juga diperlukan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang benar-benar mempunyai skill atau kemampuan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan demikian, ke masa yang akan datang situs resmi pemerintah daerah dapat benar-benar secara professional menjadi pusat sarana informasi dan komunikasi daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi daerah-daerah lain di Indonesia. Serta menjadi pusat sarana interaksi dalam melaksanakan pembangunan di daerah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat umum secara online melalui internet.

Posting Komentar