Tugas 1 - Penulisan 2 Etika & Profesionalisme TSI
Senin, 17 Maret 2014 by Septi Arnita in


Nama : Septi Arnita
Kelas   : 4KA24
NPM    : 16110450

Pengertian Profesionalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,1994, profesionalisme berasal dari kata profesion yang berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laky, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional (Longman,1987).

Ciri-Ciri Profesionalisme
1.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
Yaitu keinginan untuk dipandang sebagai yang paling sempurna dan menjadi  contoh atau rujukan.

2.       Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Besar keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku professional seperti menjaga penampilan, cara percakapan, penggunaan bahsa, sikap tubuh ban, sikap sehari-hari, dan hubungan dengan individu lainnya.

3.  Keinginan untuk senatiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kuliti pengetahuan dan ketermpilnnya

4.       Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila saksi dari kode etik tersebut agak berat, maka termasuk ke dalam norma hukum.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturam, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik yaitu memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada pengguna jasa tersebut.

Fungsi Kode Etik
Menurut Sumaryono (1995) terdapat tiga pokok yang merupakan fungsi kode etik, yaitu :
1.       Sebagai sarana kontrol sosial
   Maksudnya, kode etik dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya suatu profesi, sehingga memeungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di kalangan sosial.

2.       Sebagai pencegah kesalah pahaman dan konflik
   Kode etik memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi, dimana pelaksana profesi harus mengetahui mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

3.       Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
    Kode etik mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


Posting Komentar