Nama : Septi Arnita
Kelas : 4KA24
NPM : 16110450
Pengertian Profesionalisme
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia,1994, profesionalisme berasal dari kata profesion
yang berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara
pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagimana yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh seorang professional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laky, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional (Longman,1987).
Ciri-Ciri Profesionalisme
1.
Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
Yaitu keinginan untuk dipandang sebagai yang
paling sempurna dan menjadi contoh atau
rujukan.
2.
Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Besar keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku professional seperti
menjaga penampilan, cara percakapan, penggunaan bahsa, sikap tubuh ban, sikap
sehari-hari, dan hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk
senatiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan
dan memperbaiki kuliti pengetahuan dan ketermpilnnya
4.
Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila saksi dari kode etik tersebut agak berat, maka termasuk ke dalam
norma hukum.
Kode
etik juga dapat diartikan sebagai pola aturam, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik yaitu memberikan jasa
yang sebaik-baiknya kepada pengguna jasa tersebut.
Fungsi Kode Etik
Menurut
Sumaryono (1995) terdapat tiga pokok yang merupakan fungsi kode etik, yaitu :
1.
Sebagai sarana kontrol sosial
Maksudnya, kode etik dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya suatu profesi, sehingga memeungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di kalangan sosial.
Maksudnya, kode etik dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya suatu profesi, sehingga memeungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di kalangan sosial.
2.
Sebagai pencegah
kesalah pahaman dan konflik
Kode etik memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi, dimana pelaksana profesi harus mengetahui mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi, dimana pelaksana profesi harus mengetahui mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
3.
Sebagai pencegah
campur tangan pihak lain
Kode etik mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.