Tugas 2 - Penulisan 1 Etika & Profesionalisme TSI
Sabtu, 12 April 2014 by Septi Arnita in

Sumber :


Nama  : Septi Arnita
Npm    : 16110450
Kelas    : 4KA24

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
      1.     Cyber Law
Merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.

      2.     Computer Crime Act (CCA)
Merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.

      3.     Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang biasanya dikenal dengan sebutan Internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk mengatur segala tindakan maupun perbuatan yang dilakukan oleh pengguna internet agar tidak mengganggu kebebasan pengguna internet lainnya.

Meskipun tindakan yang dilakukan dalam dunia cyber bersifat virtual, namun tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan bersifat nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Maka dari itu, cyberlaw bukan hanya diperlukan tetapi dibutuhkan dan sudah seharusnya diterapkan sebagai dasar atau pondasi bagi para pengguna dunia cyber atau internet dalam melakukan kegiatan atau tindakan atau perbuatan di dunia cyber itu sendiri.

Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law, antara lain :
           1.       Hak Cipta (Copy Right)
           2.       Hak Merk (Trademark)
           3.       Pencemaran nama baik (Defamation)
           4.       Hate Speech
           5.       Hacking, Viruses, Illegal Access
           6.       Regulation Internet Resource
           7.       Privacy
           8.       Duty Care
           9.       Criminal Liability
          10.   Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
          11.   Electronic Contract
          12.   Pornography
          13.   Robbery
          14.   Consumer Protection
          15.   E-Commerce, E- Government

Topik-Topik Cyber Law
Terdapat lima topic yang secara garis besar digunakan di berbagai negara, yaitu :
      1.       Information Security
Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

      2.       On-line Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

      3.       Right in Electronic Information
Mengenai hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

      4.       Regulation Information Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

      5.       Regulation On-line Contact
Tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
      1.       Subjective Territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

      2.       Objective Territoriality
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

      3.       Nationality
Menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

      4.       Passive Nationality
Menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

      5.       Protective Principle
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

      6.       Universality
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.


Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara
      1.       Indonesia
Undang-undang yang mengatur tentang kegiatan dalam dunia maya di Indonesia bernama Undang-Undang ITE. Secara umum, bisa disimpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c.   UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :
§  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
§  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
§  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
§  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
§  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
§  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
§  Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja )
§  Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

       2.     Singapore
Singapore memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

UU ini dibuat dengan tujuan :
a.  Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
c.  Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
d.     Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
e.     Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
f.   Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut :
a.      Kontrak Elektronik
Didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

b.      Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. PemerintahSingapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

c.      Tandatangan dan Arsip Elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

      3.     Vietnam
Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

      4.     Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya dua, sedangkan yang lainnya seperti privasi,s pam, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

      5.       Amerika Serikat
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

§  Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

§  Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

§  Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

§  Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

§  Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

§  Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

§  Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

§  Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

§  Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

§  Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

§  Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
§  Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
§  Uniform Computer Information Transaction Act
§  Government Paperwork Elimination Act
§  Electronic Communication Privacy Act
§  Privacy Protection Act
§  Fair Credit Reporting Act
§  Right to Financial Privacy Act
§  Computer Fraud and Abuse Act
§  Anti-cyber squatting consumer protection Act
§  Child online protection Act
§  Children’s online privacy protection Act
§  Economic espionage Act
§  “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
§  Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
§  Credit Card Fraud Act
§  Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
§  Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
§  Ellectronic Fund Transfer Act
§  Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
§  Federal Cable Communication Policy
§  Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
§  Arms Export Control Act
§  Copyright Act, 1909, 1976
§  Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
§  Privacy Act of 1974
§  Statute of Frauds
§  Federal Trade Commision Act
§  Uniform Deceptive Trade Practices Act


Computer Crime Act (Malaysia)
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.

Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.

Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.

Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
      1.       Mengakses material komputer tanpa ijin
      2.       Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
      3.       Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
      4.       Mengubah / menghapus program atau data orang lain
      5.       Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :

      1.    Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

    2.    Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

    3.  Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.


Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Posting Komentar