Tugas III IBD
Rabu, 13 April 2011 by Septi Arnita in

POLA PACARAN SEHAT
Apabila berbica tentang remaja, maka erat hubungannya dengan masa puber. Masa puber tersebut ditandai dengan berkembangnya tanda seksual primer maupun sekunder. Pada masa ini, para remaja tentunya akan selalu dekat dengan kata “pacaran”. Pacaran disini bisa diartikan sebagai hubungan dekat antar lawan jenis. Selain kedekatan yang terlihat, maka akan terdapat pula rasa tertarik, rasa suka ataupun rasa sayang didalam pacaran tersebut.

Belakangan ini, pergaulan dikalangan remaja sangatlah sulit untuk dikendalikan. Sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pergaulan tersebut. Untuk itu, di bawah ini terdapat beberapa tips pacaran sehat, antara lain :
1.       Beraktivitas yang positif
Tidak ada salahnya untuk melakukan kegiatan positif bersama dengan pasangan. Diantaranya belajar bersama, olahraga pagi, dan lain sebagainnya. Kegiatan positif ini akan menghindarkan kita dari kegiatan-kegiatan yang membuang-buang waktu atau bahkan perbuatan negatif sekalipun.

2.       Hindari tempat sepi
Alangkah baiknya apabila dalam berpacaran, selalu dibiasakan untuk terbuka terhadap orang tua. Hal ini tentunya akan jauh lebih baik. Untuk sebagian anak remaja yang terbuka terhadap orang tuanya, mereka tidak akan sungkan untuk mengajak pasangannya untuk berkunjung ke rumah. Hal ini sangatlah baik, disamping aman dari segala resiko yang ada, orang tua pun bisa mengawasi kegiatan sang anak dengan pasangannya. Selain itu, orang tua juga dapat menilai baik buruknya pasangan dari sang anak dan mengambil tindakan atas penilaian tersebut agar sang anak tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak baik.

3.       "Say No to Free Sex!"
Khususnya untuk remaja perempuan, hal ini sangatlah penting. Apabila pasangan sudah melakukan kegiatan yang melampaui batas , tidak ada salahnya kita memperingatkan ia dengan berbagai cara. Jangan takut untuk kehilangan pasangan karena tentunya dengan kegiatan tidak baik yang ia lakukan terhadap kita, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ia bukanlah pasangan yang baik untuk kita.

Kritik saran :
Untuk para remaja, jangan takut untuk kehilangan pasangan apabila ia sudah melampaui batas sebagai pasangan. Pacaran bukan berarti melakukan segala kegiatan hanya berdua dan di tempat yang sepi. Pacaran yang sehat adalah pacaran yang terbuka terhadap orang disekitar, terutama orang tua. Pada zaman sekarang, banyak remana yang melampaui batas saat berpacaran sehingga melakukan sex bebas. Hal ini tentunya dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng naba baik keluarga serta merusak masa depan. Untuk itu, bagi para remaja terbukalah kepada orang tua mengenai pasangan, agar orang tua dapat mengawasi segala kegiatan yang dilakukan oleh anda dan pasangan.
Sumber :

Tugas III IBD
by Septi Arnita in

CINTA KASIH



Cinta merupakan rasa tertarik yang mendalam terhadap sesuatu yang disukai atau ketertarikan terhadap satu pribadi. Dalam arti lain, cinta merupakan kasih sayang yang begitu tulus terhadap suatu objek tertentu. Rasa cinta itu akan mengorbankan tenaga, waktu, serta perasaan untuk dapat melihat objek yang dicintainya. Selain itu, cinta akan memberikan empati, perhatian, pengertian serta kesetiaan terhadap apa yang dia cintai.

Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:
§  Perasaan terhadap keluarga
§  Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
§  Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
§  Perasaan yang hanya merupakan kemahuan, keinginan hawa nafsu atau cinta eros
§  Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
§  Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
§  Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
§  Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
§  Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme

Kasih sayang merupakan luapan emosi jiwa terhadap sesuatu yang disebabkan oleh faktor eksternal dari objek yang menjadi sasarannya. Apabila respon objek terhadap si pemberi kasih sayang itu baik, maka rasa yang ia rasakan juga akan semakin baik, dan begitu pula sebaliknya.

Jadi, cinta kasih merupakan suatu kesatuan perasaan yang menyatukan antara manusia dengan objek yang dicintainya. Perasaan itu sendiri akan berkembang sesuai dengan tahapan yang ada.  Hasil dari cinta kasih itu sendiri yaitu kenyamanan dalam hidup, rasa damai serta tentram. Cinta kasih juga dapat memberikan kebahagiaan bagi mereka yang merasakannya, dengan syarat, cinta kasih itu tulus dari hati dan tanpa ada paksaan dari faktor lain.

CINTA KASIH KEPADA ORANG TUA
Cinta kasih terhadap orang tua, tidak harus diungkapkan melalui lisan, melainkan dari tingkah laku serta perbuatan. Sebagai anak, tentunya kita ingin membahagiakan orang tua. Hal ini dapat dilakukan dengan cara patuh terhadap segala perintah orang tua, serta menjauhi segala larangannya. Rasa cinta kasih yang tulus akan mengantarkan kita pada kemudahan dalam mendapatkan ridho dari orang tua. Ridho orang tua itu sendiri akan mengantarkan kita dalam jalan lurus untuk mencapai segala tujuan yang kita ingin wujudkan. Cinta kasih terhadap orang tua tentunya tidak akan pernah putus. Orang tua akan senantiasa mencintai anaknya dan begitu pula sebaliknya.

Kritik dan saran :
Sebagai kaum muda, biasanya cinta kasih sering diartikan berlebihan. Kaum muda biasanya lebih cinta terhadap pasangan dibanding dengan objek berharga lain disekitarnya. Hal ini sangatlah tidak baik karena pada hakikatnya, segala yang berlebihakn menghasilkan sesuatu yang tidak baik. Selain itu, cinta kasih pada orang tua juga tidak harus diungkapkan dengan kata-kata. Kita sebagai kaum muda, sering kali tidak memahami serta mengerti maksud dari segala perintah orang tua yang sebenarnya memiliki tujuan yang baik untuk kita sendiri. Untuk itu, hubungan antara orang tua dengan anak sangatlah perlu untuk dieratkan dengan cara memupuk serta memelihara cinta kasih yang ada agar tercipta hubungan yang harmonis.

Sumber :

TUGAS II IBD
Minggu, 27 Maret 2011 by Septi Arnita in

HUBUNGAN ILMU BUDAYA DASAR DENGAN SISTEM INFORMASI




Ilmu Budaya Dasar merupakan suatu mata kuliah yang mengajarkan tentang kebudayaan. Mata kuliah ini ditujukan agar mahasiswa dapat menerapkan aspek kebudayaan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam hidupnya, baik dalam ruang lingkup perkuliahan maupun luar perkuliahan.

Sistem Informasi adalah kumpulan antara sub-sub sistem yang saling berhubungan yang membentuk suatu komponen yang didalamnya mencakup input-proses-output yang berhubungan dengan pengolaan informasi (data yang telah dioleh sehingga lebih berguna bagi user)

HUBUNGAN ILMU BUDAYA DASAR DENGAN SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi disini merupakan suatu jurusan dalam perkuliahan yang mempelajari mengenai komponen-komponen sistem hingga menghasilkan suatu output yang berguna bagi orang lain. Sistem Informasi erat hubungannya dengan perkembangan IPTEK, yang di dalamnya mencakup teknologi komputer hingga internet. Internet merupakan suatu jaringan yang dapat menghubungan user dengan dunia luar dengan jarak yang jauh sekalipun.

Perkembangan IPTEK yang berkembang pesat saat ini membuat internet menjadi suatu kebutuhan pokok bagi para mahasiswa dalam menjalankan kegiatan perkuliahan. Internet merupakan tempat pertama yang dicari mahasiswa dalam mencari informasi. Hal ini dikarenakan internet mudah diakses serta tidak memerlukan banyak waktu untuk mengaksesnya, tidak seperti buku. Di dalam internet, terdapat banyak informasi yang belum tentu baik untuk para mahasiswa. Informasi tersebut dapat berupa, teks, gambar, video maupun suara. Banyak sekali hal-hal yang tidak baik dapat ditemukan dalam internet. Untuk itu diperlukan sesuatu yang berfungsi sebagai penyaring informasi tidak baik tersebut.

Selain usaha pemerintah dalam memblokir situs-situs yang tidak baik, diperlukan juga mental yang baik dari para pengguna internet. Untuk itu, mata kuliah IBD sangat diperlukan bagi mahasiswa untuk menyaring atau menjauhkan situs-situs tidak baik dari kehidupannya. IBD sebagai mata kuliah yang membahas tentang kebudayaan, berperan untuk mahasiswa dalam memilih segala aspek dalam internet yang sesuai dengan kebudayaan yang dianut olehnya.

KRITIK dan SARAN
Untuk mahasiswa diperlukan mental yang kuat dalam mengakses internet karena internet berisi informasi yang belum tentu sesuai dengan kebudayaan yang ada. Untuk itu, pemahaman dalam mata kuliah IBD sangatlah penting. IBD dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan mahasiswa mendapatkan informasi yang tidak baik untuknya.


sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi  

TUGAS IBD
Selasa, 15 Februari 2011 by Septi Arnita in

HUBUNGAN ILMU BUDAYA DASAR DENGAN KEHIDUPAN


Ilmu Budaya Dasar merupakan ilmu yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Karena ilmu ini sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, maka tidak ada pembelajaran khusus untuk Ilmu Budaya Dasar. Namun dibalik itu semua, banyak individu yang belum peka akan Ilmu Budaya Dasar sehingga penerapan dalam kehidupan masih sangat kurang. Padahal pada hakaketnya, penerapan IBD dalam kehidupan sehari-hari dapat membuat hubungan satu individu dengan masyarakat menjadi harmonis.


Pengertian IBD
Ilmu Budaya Dasar merupakan satu mata kuliah yang mempelajari tentang nilai-nilai kebudayaan yang ada di kehidupan sehari-hari. Mata kuliah ini diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal mereka terjun ke masyarakat. Para mahasiswa diharapkan dapat mempunyai wawasan yang luas tentang kebudayaan, dapat menilai perilaku individu lain, dan dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat agar tercipta hubungan yang harmonis dan komunikasi yang lancar.


Ruang Lingkup IBD
  1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaandan budaya yang dapat di dekati dengan pengetahuan budaya ( The Humanities )
  2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.

Tujuan IBD
     
  1. Memiliki kesadaran akan pola-pola nilai kehidupan serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara kehidupan sehari-hari.
  2.  Memiliki keberanian secara moral untuk mempertahankan nilai-nilai baik yang dirasanya dapat diterima dalam kehidupan sehari-hari dengan bertanggung jawab dan dengan tegas menolak nilai-nilai norma yang tidak baik.
  3. Dengan kesadaran, kebijakan dan tanggungjawab memikirkan nilai-nilai yang dianut/diyakininya adalah nilai-nilai yang benar dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sekitarnya.
  4. Mampu mendukung dan meningkatkan budaya yang ada menjadi lebih kreatif namun tetap menjunjung tinggi nilai aspek kebenaran, keindahan, kebebasan dalam berbagai bentuk serta menjaga harmonisasi hubungan antara manusia dan alam semesta.
  5. Membentuk dan mengembangkan kepribadian dan pola pikir mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di masyarakat.
  
Penerapan IBD dalam Kehidupan

Telah dibahas dalam pengertian IBD di atas, bahwa individu sering berinteraksi dengan individu lain ataupun dengan masyarakat. Disinilah Ilmu Budaya Dasar harus diterapkan. Penerapan ini dapat mempengaruhi bagaimana sikap dalam suatu kelompok masyarakat yang belum tentu sama keaadaannya. IBD disini dapat membantu kita untuk belajar menempatkan diri pada situasi apapun yang akan kita hadapi.

Faktor lain yang mendukung penerapan ilmu ini yaitu agama. Dalam agama terdapat norma-norma atau aturan-aturan bagaimana cara untuk berinteraksi dengan Tuhan dan sesama manusia agar tercipta hubungan yang harmonis dalam kehidupan.

Inti dari ilmu budaya dasar dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejauh apa ilmu budaya dasar dapat mempengaruhi sikap dan tata cara kita dalam bermasyarakat. Bila kita sudah mempunyai dasar yang kuat, dapat diyakini bahwa kita akan dapat membawa diri dalam masyarakat.

KRITIK :
mahasiswa pada saat ini seringkali mengabaikan Ilmu Budaya Dasar. Padahal sesungguhnya, Ilmu Budaya Dasar sangat penting untuk mereka. Kenakalan mahasiswa yang terjadi mungkin salah satunya karena mereka tidak menerapkan Ilmu Budaya Dasar yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hubungan mahasiswa dengan mahasiswa lain, orang tua, dosen, maupun masyarakat menjadi tidak harmonis.

SARAN :
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar penting bagi mahasiswa sebagai bekal saat terjun ke masyarakat. Untuk itu, diperlukan pembahasan-pembahasan mendalam untuk mahasiswa tentang bagaimana cara menciptakan komunikasai yang baik dengan masyarakat. Hal ini perlu diterapkan agar mahasiswa dapat memiliki sikap yang baik yang disesuaikan dengan ilmu yang ia dapat saat di universitas. Agar saat ia terjun ke masyarakat, sikap dan kemampuan berjalan beriringan sehingga timbul keharmonisan dalam masyarakat.



Tugas III ISD
Jumat, 24 Desember 2010 by Septi Arnita in

    Perbandingan antara poligami dan monogami terhadap perkembangan anak  



      Monogami 

Kata monogami berhasil dari bahasa Yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan. Jadi monogami merupakan kondisi dimana satu individu hanya memiliki satu pasangan dalam menjalin hubungan (keluarga).

Seorang anak yang berkembang di keluarga monogami akan stabil perkembangannya. Segala aspek-aspek yang dibutuhkan dalam perkembangannya dapat dipenuhi. Selain itu perhatian orang tua akan sepenuhnya tertuju pada perkembangan individualisasi anak. Kasih sayang yang diberikan pun cukup untuk menjadikan si anak berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan. Perkembangan anak dari keluarga monogami cenderung berjalan normal sehingga anak tersebut mudah diatur dan diarahkan oleh orang tuanya.

Poligami
Kondisi dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam berkeluarga. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Adapun dampak yang terjadi terhadap perkembangan seorang anak dalam keluarga poligami, antara lain :

  1. Anak merasa kurang disayang
        Seorang anak dari keluarga yang tadinya harmonis tentunya akan merasakan perbedaan saat sang ayah melakukan poligami. Perbedaan ini berasal dari kurangnya waktu berkumpul bersama dengan kedua orang tuanya. Waktu dan kasih sayang yang biasanya ia dapatkan sepenuhnya, akan terbagi dengan keluarga lain (istri dan anak lain dari ayahnya).
       
        Anak tersebut akan merasa kurang diperhatikan dan kurang kasih sayang dari sang ayah. Kondisi ini akan membuat kebutuhan batin si anak tidak terpenuhi. Kasih sayang dari sang ibu pun belum tentu dapat menutupi kebutuhan yang tidak terpenuhi tersebut. Apalagi, sang ibu yang telah disakiti oleh suaminya, tentu akan membuat mentalnya down, sehingga perhatiannya untuk anak juga tidak maksimal. Hal ini dapat membuat anak tumbuh dan berkembang dengan bebas. Perkembangan anak tidak akan terkendali dan akan membuat mental serta moralnya merosot. Di saat-saat seperti ini, tidak jarang anak akan terpengaruh ke dalam pergaulan yang salah dan melakukan hal-hal yang tidak wajar.

  1. Tertanamnya kebencian pada diri anak
Perasaan tersakiti akan muncul ketika cinta dan kasih sayang yang telah ia dan ibunya berikan telah “dinodai” oleh ayah yang berpoligami. Hal ini akan menimbulkan rasa kebencian tersendiri bagi si anak oleh ayahnya. Disamping itu, ayah yang berpoligami tidaklah jarang bertindak tidak adil dan cenderung lebih memilih istri mudanya. Kondisi ini tentulah membuat situasi mental anak tidak stabil hingga rasa benci terhadap sang ayah menjadi semakin besar.

  1. Tumbuhnya ketidakpercayaan pada diri anak
      Rasa tidak percaya terhadap orang tua maupun keluarga, akan berdampak pada ketidakpercayaan terhadap diri sendiri. Akan timbul sikap minder pada lingkungan luar karena ia melihat bahwa keluarganya berbeda (tidak harmonis seperti keluarga lain).

  1. Timbulnya traumatik bagi anak.
      Dampak dari poligami tentunya akan dirasakan oleh seorang anak. Ketidak harmonisan tentu akan memicu terjadinya pertengkaran diantara orang tua. Pertengkaran ini akan menimbulkan trauma tersendiri bagi sang anak. Anak akan merasa takut saat mendengar ataupun melihat kedua orang tuanya bertengkar. Selain itu, dampak yang dirasakan khusunya untuk anak perempuan yaitu trauma terhadap pernikahan dengan laki-laki. Akan timbul rasa takut dengan laki-laki sehingga perkembangan anak menjadi terhambat.


Anak dari keluarga monogami cenderung lebih stabil. Pendidikan serta pergaulannya pun terkontrol dengan baik oleh orang tua. Hal ini disebabkan karena waktu yang diberikan oleh orang tua terbilang baik. Sehingga terdapat banyak waktu untuk berkomunikasi antara orang tua dengan anak. Sedangkan anak dari keluarga poligami cenderung lebih memendam sendiri segala apa yang ia rasakan. Tak adanya tempat berkomunikasi dan mencurahkan isi hati membuatnya labil dan tidak jarang memilih pergaulan menjadi pelampiasannya. Sedangkan sang ibu, telah sibuk dengan urusan hati yang telah disakiti oleh suaminya, yang belum tentu ia dapat mendengarkan segala keluhan dari sang anak.



 Sumber : 


Nama : Septi Arnita
Kelas : 1KA30
NPM  : 16110450


SISTEM INFORMASI DALAM PEMERINTAHAN
Sabtu, 13 November 2010 by Septi Arnita in

Ruang Lingkup Jaringan Komputer dalam Pemerintahan
1. penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak;
2. pengaturan hak akses terhadap informasi;
3. pengelolaan sumber daya manusia;
4. pengelolaan informasi dan dokumen;
5. pengelolaan sarana dan prasarana telekomunikasi.
A. Perangkat Keras dan Komponennya
1. Hanya karyawan Pemerintah Daerah yang boleh menggunakan removable media untuk melakukan transfer data dari dan ke dalam perangkat teknologi informasi Pemerintah Daerah.
2. Pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan perangkat keras yang tidak
dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah hanya boleh diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan) yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Daerah.
3. Penggunaan komputer portable (laptop) sebagai komputer kerja oleh
karyawan Pemerintah Daerah harus atas sepengetahuan pejabat yang berwenang.
4. Karyawan Pemerintah Daerah yang menggunakan komputer portable
(laptop) sebagai komputer kerja bertangungjawab atas kerahasiaan informasi milik Pemerintah Daerah yang terdapat dalam perangkat tersebut.
5. Pemindahan perangkat keras milik Pemerintah Daerah ke lokasi di luar
lingkungan Pemerintah Daerah harus mendapat ijin dan atau pengawasan dari pejabat yang berwenang atau karyawan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang.
6. Removable media yang berisi informasi penting dan rahasia harus disimpan
dalam tempat penyimpanan yang aman dan terkunci serta tahan api.
7. Semua perangkat penyimpanan data digital milik Pemerintah Daerah
hanya boleh dimusnahkan atas ijin dari pejabat yang berwenang.
8. Karyawan Pemerintah Daerah yang bekerja dengan komputer harus
memastikan bahwa layar komputer kerja dalam keadaan kosong dan terkunci ketika ditinggalkan.
B. Pengendalian Akses Terhadap Informasi
1. Semua sistem informasi milik Pemerintah Daerah harus memiliki fitur
access control yang mampu melakukan pembatasan akses informasi oleh pengguna yang mana pengelompokan pengguna ditentukan oleh kebijakan Pemerintah Daerah.
2. Semua sistem informasi milik Pemerintah Daerah harus dilengkapi dengan
fitur yang mengharuskan user untuk menggunakan password yang panjangnya minimal 8 (delapan) karakter.
3. Akses terhadap sistem informasi dan dokumen milik Pemerintah Daerah
hanya boleh dilakukan oleh pengguna yang diberi wewenang.
4. Modifikasi perangkat lunak yang terdapat pada computer
milik Pemerintah Daerah hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang atau oleh pihak lain atas seijin Pemerintah Daerah dan pengaturannya merujuk kepada SOP manajemen client Pemerintah Daerah.
5. Semua karyawan Pemerintah Daerah yang memiliki akses terhadap
system informasi milik Pemerintah Daerah wajib menjaga kerahasiaan
akun dan password yang dipercayakan kepadanya.
6. Semua karyawan Pemerintah Daerah yang memiliki akses terhadap
system informasi milik Pemerintah Daerah wajib melakukan perubahan password secara berkala.
7. Akses fisik terhadap komputer milik Pemerintah Daerah hanya boleh
dilakukan oleh karyawan Pemerintah Daerah.
8. Akses terhadap sistem informasi Pemerintah Daerah harus dicatat dalam
file log dan dimonitor untuk mendeteksi terjadinya penyalahgunaan sistem informasi serta untuk evaluasi terhadap kebijakan pengelompokan access control.
9. Karyawan Pemerintah Daerah yang ketugasannya sudah tidak lagi
menggunakan suatu sistem informasi harus segera dihapus akunnya dari system informasi tersebut.
10. Akses internet dari dalam jaringan komputer Pemerintah Daerah diatur
dengan perangkat yang dapat melakukan filterisasi terhadap informasi yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
11. Akses internet dari dan ke jaringan komputer Pemerintah Daerah dibatasi
dengan firewall yang pengaturannya merujuk kepada SOP manajemen jaringan Pemerintah Daerah.
12. Remote access kedalam jaringan komputer Pemerintah Daerah hanya
boleh dilakukan oleh karyawan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan atas sepengetahuan pejabat yang berwenang.
13. Remote management terhadap perangkat jaringan dan server oleh
system administrator tidak boleh dilakukan dari sembarang komputer dan pengaturannya merujuk kepada SOP manjemen server Pemerintah Daerah.
14. Komputer milik Pemerintah Daerah yang fungsi utamanya adalah untuk mengakses sistem informasi yang berhubungan dengan pelayanan
masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengakses dan mengambil file dari internet.
APLIKASI
1. E-GOVERMENT
E-GOVERMENT adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government). Bahkan saat ini dengan adanya e-government, komputer memiliki peran yang sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan, melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis, memperkenalkan potensi wilayah dan parawisata, dan sebagainya.
Dimungkinkan bahwa teknologi informasi dalam masa yang akan datang akan digunakan untuk pengambilan keputusan politik, misalnya untuk pemilihan umum yang konsep tersebut telah muncul di beberapa negara maju. Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para eksekutif dan legislatif pemerintah melalui e-mail atau forum elektronik melalui web yang dibangun pemerintah setempat.
Manfaat egoverment antara lain :
(1) Memperbaiki kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.
(2) Meningkatkan transparansi, kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam penerapan konsep Good Governance dan Clean Goverment.
(3) Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari.
(4) Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
(5) Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan publik maupun global.
(6) Memberdayakan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang setara dan demokratis
2. SIMTAP
SIMTAP adalah Aplikasi khusus yang dibuat untuk melayanai kepentingan masyarakat langsung. Adapun beberapa pelayanan umum yang dapat dilayani melalui sistem informasi manajemen untuk pelayanan terpadu tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. Akta Kelahiran
3. Akte Perkawinan
4. Akte Perceraian
5. Akte Kematian
6. Ijin Gangguan (HO)
7. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Tanda Daftar Industri (STDI)
9. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
12. PI-I/PI-III/PI-IV
13. Pajak Bumi dan Bangunan
14. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
15. Sewa Petak Toko Milik Pemda
16. Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
17. Ijin Pendirian Perusahaan Angkutan Umum
18. Ijin Prinsip Pendirian Perusahaan Angkutan Umum
19. Reklame
20. Pendaratan (PPT)
21. Ijin Lokasi
Penetapan Lokasi dll Secara umum SIMTAP yang dikembangkan terdiri atas aplikasi dan database yang seluruhnya tersimpan di beberapa server (tergantung dari jumlah layanan dan load masing-masing layanan). Server tersebut akan terhubung dengan beberapa workstation yang menjadi client-nya melalui jaringan komputer dan telekomunikasi, dimana melalui workstation ini user dapat mengakses aplikasi maupun data untuk melakukan proses pelayanan maupun monitoring. Kontrol dan Monitoring SIMTAP” Monitoring adalah melihat dan mencetak laporan tentang jumlah pendaftar, status dokumen, keterlambatan dan jumlah pendapatan dalam jangka waktu tertentu. ”
BUPATI/WAKO, WAKIL BUPATI/WAKO dan SEKWILDA dapat memonitor semua layanan. ” Setiap Kepala Dinas/Kadin/Kabag dapat memonitor layanan yang ada di lingkup kerjanya masing-masing. SIMTAP terkomputerisasi ini merupakan aplikasi sistem informasi yang dipergunakan untuk sistem pelayanan terpadu untuk melayani berbagai jenis pelayanan umum di Pemerintah Daerah. Berbagai jenis layanan online tersebut secara phisik dapat terletak pada lokasi yang terpisah maupun disatukan dalam satu lokasi pelayanan .
3. SIAK
SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.2.1 Tujuan SIAK
1. Database Kependudukan terpusat
2. Database Kependudukan dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain (Statistik, Pajak, Imigrasi, dll)
3. istem SIAK terintegrasi (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, dll)
4. Standarisasi Nasional
• No. Pengenal Tunggal (NIK)
• Blangko Standar Nasional (KK, KTP, Buku, Register, Akta Capil)
• Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya), Implementasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) online, yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan
gbr 2Gambar 1 Organisasi
Pengembangan E- Government
Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk
PEMANFAATAN WEBSITE PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN CITRA GOOD GOVERNANCE
Website pemerintah sebagai media dan sarana pelayanan public yang dimanfaatkan sebagai tempat pencarian informasi seharusnya bisa terus melangkah ke penerapan e-government dan menunjang ke arah peningkatan citra good governance. Website pemerintah memang telah dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik di bidang informasi, hanya kualitas dan kuantitas informasinya belum optimal, belum mengakomodasi kepentingan semua pihak. Web-nya sendiri belum terintegrasi, tapi sudah ada indikasi pada penerapan e-government hanya belum bisa dilaksanakan secara sempurna. Sehingga masih jauh untuk dapat meningkatkan citra good governance. Semua ini terhambat karena SDM rendah, kelengkapan infrastruktur kurang dan anggaran belum memadai.
Latar Belakang Penelitian
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti komputer dan internet perkembangannya begitu cepat. Kedua jenis TIK ini fungsinya dapat menggeser cara manusia bekerja, berusaha, sekolah, mengelola perusahaan, roda pemerintahan dan roda pembangunan. Pemerintah daerah kini telah memanfaatkan computer dan internet sebagai sarana atau media untuk menyelesaikan dan menyebarluaskan hasil kinerja pemerintahan dan pembangunannya. Website pemerintah berperan pula sebagai one or two ways communication yang efektif dan efisien. Hanya pemanfaatan menuju e-government untuk saat ini masih menemui berbagai kendala. Pemahaman tentang esensi e-goverment itu sendiri masih rendah, karena lemahnya SDM. Sampai saat ini kualitas dan kuantitas informasi dalam website pemerintah sudah cukup variatif, namun belum mencerminkan upaya penerapan e-goverment secara sempurna, sehingga berdampak pada belum banyak menunjang dalam meningkatkan citra good governance. Good Governance adalah pengelolaan pemerintahan yang baik serta mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya.
Untuk mewujudkan citra good governance melihat potensi yang ada tidak mudah. Sebab good governance akan bermakna jika keberadaannya itu ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik, seperti negara, sektor swasta dan masyarakat madani. Selain itu harus memiliki agenda yang sesuai dengan kondisi riil bangsa saat ini, yaitu agenda politik, ekonomi, sosial dan hukum. Untuk memudahkan penerapan good governance, diantaranya adalah informasi harus optimal, artinya kualitas dan kuantitas informasi di website pemerintah itu harus optimal, agar setiap pengakses merasa terpenuhi kebutuhan informasinya. Malahan penyediaan informasi sebagai pelayanan publik ini perlu pula ditunjang dengan website pemerintah harus sudah terintegrasi dengan website lain, baik dengan sesama website pemerintah maupun non pemerintah. Paling tidak situs pemerintah ini menjadi media on line, sehingga kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabilitas benar-benar dapat dirasakan. Mulai dari program, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Pelayanan publik di bidang informasi ini benar-benar menganut prinsip managemen terbuka (open management).
Meskipun dilanda berbagai kekurangan, namun dalam upaya pemberian pelayanan publik dan kinerja website pemerintah itu sendiri sesuai dengan potensi yang ada sudah berjalan dan melangkah ke arah penerapan citra good governance. Dengan harapan setiap kekurangan atau hambatan tersebut bukan hanya terungkap, tapi dapat teratasi sambil berjalan. Bahkan tidak mustahil upaya mengatasinya itu melalui sistem prioritas, agar website pemerintah banyak
kontribusinya dalam mempercepat terwujudnya citra good governance. Inilah yang menjadi titik sentral dalam penelitian ini.
Selanjutnya istilah good governance berasal dari istilah good dan governance. Istilah good, pertama, merupakan nilai-nilai yang sesuai keinginan rakyat atau nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional : kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan. Sejalan dengan istilah tersebut, UNDP menyatakan bahwa Good Governance adalah sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat, dalam prinsip-rinsip, partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap, membangun konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggungjawab serta visi strategik. Kemudian AKIP (LAN & BPKP, 2000) menyatakan bahwa proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam menyediakan Public and Services disebut Governance (pemerintah atau kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik). Dituntut dalam pelaksanaannya yaitu koordinasi yang baik dan Integrasi, Profesionalisme serta Etos Kerja dan Moral yang tinggi
Adapun prinsip-prinsip Good Governance itu adalah sebagai berikut :
(1) Partisipasi masyarakat. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
(2) Tegaknya supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
(3) Transparansi. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
(4) Peduli pada stakeholder. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
(5) Berorientasi pada konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedurprosedur.
(6) Kesetaraan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
(7) Efektivitas dan efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
(8) Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggungjawa baik kepada masyarakat maupun kepada lembagalembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
(9) Visi strategis. Sementara itu pelayanan public merupakan salah satu peran
strategis dalam menunjang terwujudnya good governance.
Pertimbangan Good Goverance
(1) Pelayanan publik selama ini menjadi ranah negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembaga-lembaga non pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktek governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga dan masyarakat luas.
(2) pelayanan publik adalah ranah di mana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara relatif lebih mudah. Aspek kelembagaan yang selama ini sering dijadikan rujukan dalam menilai praktik governance dapat dengan mudah dinilai dalam praktik penyelenggaaraan pelayanan publik.
(3) pelayanan public melibatkan kepentingan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini. Pelayanan publik memiliki high stake dan menjadi pertaruhan yang penting bagi ketiga unsur governance tersebut, karena baik dan buruknya praktik pelayanan publik sangat berpengaruh terhadap ketiganya. Nasib ebuah pemerintahan akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Keberhasilan rezim/penguasa dalam membangun legitimasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan memuaskan warga
Pemanfaatan website pemerintah, rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Pemanfaatan website pemerintah berarti memanfaatkan websitepemerintah sebagai tempat atau media untuk memberikan pelayanan publik, yaitu menyediakan data dan informasi. Akan dilihat dari: “optimal’ dan “tidak optimal/tidak terakomodasi.”
2. Citra Good governance adalah gambaran pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan website pemerintah. Akan dilihat dari: penerapan prinsip-prinsip good governance
3. Hambatan untuk mewujudkan citra good governance adalah halhal yang menghambat untuk terwujudnya citra good governance. Akan dilihat dari: kondisi sumber daya manusia, infrastruktur yang ada, dan anggaran yang tersedia.
KEUNTUNGAN APLIKASI BERBASIS INTERNET DALAM PEMERINTAHAN
Pada era globalisasi ini, kebutuhan akan informasi dapat dengan mudah diakses tanpa dibatasi oleh faktor waktu, lokasi, dan pengguna aplikasi itu sendiri. Aplikasi tersebut dapat diakses dengan menggunakan internet. Hal ini dapat dilihat dengan semakin mudah dan cepatnya pengaksesan internet dengan menggunakan perangkat digital seperti : komputer, note book, telepon selular ( ponsel ), dan PDA ( Personal Digital Assistant ). Hal ini dapat kita buktikan dengan berita-berita yang selalu update di internet yang dapat diakses di situs-situs berita seperti Jawa Pos dan Detik.com.
Di tingkat Pemerintah Pusat, pemerintah telah membentuk Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo ) yang bertugas untuk menyediakan informasi seputar pemerintahan agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Informasi tersebut meliputi produk hukum pemerintah, seperti : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan lain-lain
Untuk di tingkat daerah, sudah banyak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota yang memiliki website atau situs resmi Pemerintah Daerah. Salah satu fasilitas yang dapat diakses dari website Pemerintah daerah diantaranya, Simpeg ( Sistem Informasi Kepegawaian ), GIS ( Geographic Information System ), Berita pemerintah daerah ( News ), Foto-foto aktivitas pemerintah daerah ( Activity ), dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran secara mendalam tentang aktivitas dan kegiatan Pemerintah Daerah bagi masyarakat tanpa mengenal batas wilayah dan letak geografis.
Fungsi & Manfaat Situs Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa fungsi dan manfaat dari adanya website atau situs remi Pemerintah Daerah ini, antara lain :
  1. Memperkenalkan dan mempromosikan sumber daya dan wilayah yang ada di daerah tersebut. Hal ini dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan domestic maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah tersebut sehingga devisa daerah bertambah.
  2. Memperlihatkan secara nyata kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan kepada masyarakat umum secara luas.
  3. Tersedianya sarana interaksi langsung antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, baik dalam wilayah Pemerintah Daerah maupun diluar wilayah Pemerintah Daerah, terutama para perantau dari daerah asal yang ingin memperoleh informasi secara langsung akan perkembangan pembangunan di daerah asalnya dengan tersedianya konten berita ( News ) dan forum ( Phorum ).
  4. Memberitakan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda ) yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
  5. Menjadi indikator dan barometer bagi pembangunan daerah dari suatu Pemerintah Daerah tertentu dengan Pemerintah Daerah lainnya, sehingga tiap daerah terpacu untuk membangun wilayah daerahnya masing-masing, dan memperluas wawasan Pemerintah Daerah akan informasi-informasi baru dari daerah lainnya.
Dari beberapa fungsi di atas, dapat diketahui bahwa informasi yang cepat dan tepat mempengaruhi perkembangan suatu daerah dalam skala regional, nasional maupun internasional.
Integrasi Situs Resmi Pemerintah Daerah di masa mendatang
Di masa yang akan datang, diharapkan website atau situs resmi pemerintah Daerah tidak hanya terbatas sebagai sarana promosi atau memperkenalkan Pemerintah Daerah saja. Melainkan dapat terintegrasi secara luas untuk SIMPEG ( Sistem Informasi Kepegawaian ), SIMDA ( Sistem Informasi Daerah ), SIMBADA ( Sistem Informasi Barang Daerah ), SIMTAP ( Sistem Informasi Satu Atap ) dan Email ( Electronic Mail ) dalam suatu portal situs Pemerintah Daerah. Selain itu juga dapat digunakan sebagai sarana atau media untuk melaksanakan tender atau pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat atau publik secara luas. Hal ini dapat dilihat dengan pengadaan barang dan jasa secara online yang dapat dilihat di situs resmi BAPPENAS ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Departemen Pekerjaan Umum, maupun Pemerintah Daerah seperti Kota Surabaya.
Memang semua membutuhkan investasi pembangunan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang tidak sedikit. Tetapi semua infrastruktur untuk informasi dan komunikasi diatas dapat dilaksanakan secara bertahap melalui step by step. Juga diperlukan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang benar-benar mempunyai skill atau kemampuan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan demikian, ke masa yang akan datang situs resmi pemerintah daerah dapat benar-benar secara professional menjadi pusat sarana informasi dan komunikasi daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi daerah-daerah lain di Indonesia. Serta menjadi pusat sarana interaksi dalam melaksanakan pembangunan di daerah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat umum secara online melalui internet.